PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 271) dinyatakan masih tetap
www.peraturan.go.id
2020, No.13 -8-
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
