PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan
Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the People’s Republic of China for the
Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah
ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing,
Republik Rakyat Tiongkok, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.5 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.5
www.peraturan.go.id
2016, No.5 -6-
www.peraturan.go.id
2016, No.5
www.peraturan.go.id
2016, No.5 -8-
www.peraturan.go.id
2016, No.5
www.peraturan.go.id
2016, No.5 -10-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 26
Maret 2015, telah ditandatangani Protokol Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak
Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang
Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the People’s Republic of
China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention
of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) sebagai
hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok;
www.peraturan.go.id
2016, No.5 -2-
- bahwa Protokol Persetujuan dimaksudkan untuk
meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi antara
Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, termasuk
pembebasan pengenaan pajak atas kegiatan operasional
maskapai penerbangan Indonesia di
Tiongkok, sehingga disepakati untuk melakukan
penyesuaian terhadap Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China
untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan, yang telah ditandatangani di Jakarta,
Indonesia pada tanggal 7 November 2001;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Protokol
Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan
Pasal Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
