PERPRES
PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.5 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.5
www.peraturan.go.id
2016, No.5 -6-
www.peraturan.go.id
2016, No.5
www.peraturan.go.id
2016, No.5 -8-
www.peraturan.go.id
2016, No.5
www.peraturan.go.id
2016, No.5 -10-
www.peraturan.go.id
