PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, segala ketentuan dan peraturan pelaksana yang mengatur penyelenggaraan dan pelayanan Samsat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pembina Samsat tingkat nasional sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
