PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pembangunan sarana dan prasarana sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
