PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015
,
www.peraturan.go.id
