PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 33
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan Samsat dilakukan oleh Koordinator Samsat.
www.peraturan.go.id
2015, No.6 16
