PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 34
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- pemantauan;
- pemberian petunjuk dan arahan tertulis;
- supervisi dan/atau asistensi;
- analisis dan evaluasi; dan/atau
- pelaporan, dengan memuat:
- pendahuluan;
- pelaksanaan;
- hasil yang dicapai; dan
- penutup.
