PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama Samsat perlu
ditetapkan spesifikasi teknis administrasi terpadu.
(2) Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain:
- Formulir SPRKB;
- TBPKP; dan
- SKKP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis administrasi
terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan bersama oleh Pembina Samsat tingkat nasional.
