PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN
Tugas Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi :
www.peraturan.go.id
2015, No.6 14
- mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat;
- memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat;
- mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Kantor Bersama Samsat;
- mengoordinasikan pengaturan tata ruang Kantor Bersama Samsat;
- menerima laporan secara periodik setiap bulan dari unsur pelaksana Samsat;
- melaksanakan evaluasi pelayanan Samsat; dan
- melaporkan penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada koordinator Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a.
Paragraf 3 Pelaksana Samsat
