PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 30
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c terdiri atas :
- unsur kepolisian;
- unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi; dan
- unsur Badan Usaha.
(2) Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi standar jumlah
dan standar kompetensi.
(3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan pelayanan Samsat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Sistem Informasi
