PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN
Tugas Koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi :
- mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah;
- memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah;
- mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat; dan
- menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.
