PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Koordinator Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b
terdiri atas :
- Koordinator Kantor Bersama Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah; dan
- Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor.
(2) Koordinator untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
(3) Koordinator pada Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh :
- pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah; dan
- pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor.
