PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN
Pembina Samsat tingkat provinsi mempunyai tugas:
- mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dilakukan pelaksana Samsat;
- memberikan pertimbangan/usulan tentang penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional;
- memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pelaksana Samsat;
- melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat; dan
- menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.
www.peraturan.go.id
2015, No.6 13
Paragraf 2 Koordinator Samsat
