PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
- menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik;
- memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi;
- melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat; dan
- menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
