PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat sekurang-kurangnya
terdiri atas :
- ruang koordinator Samsat;
- ruang Kepala Unit Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi;
- ruang Badan Usaha;
- ruang pelayanan Samsat;
- ruang pelayanan konsultasi dan informasi;
- ruang pelayanan pengaduan;
- ruang sistem informasi dan teknologi;
- ruang pengamanan dan pengawasan internal Kantor Bersama Samsat;
- ruang pemeriksaan cek fisik Ranmor;
- ruang pencetakan TNKB atau workshop TNKB; dan
- fasilitas pendukung pelayanan Samsat.
(2) Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan
oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait.
