PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah Kabupaten/Kota.
www.peraturan.go.id
2015, No.6 10
(2) Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor Kepolisian
setempat setingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempertimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat.
(3) Pembentukan Kantor Bersama Samsat ditetapkan dengan Keputusan
Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badan Usaha.
