PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat dapat
dilakukan dengan membentuk unit pembantu:
- Samsat pembantu;
- Samsat gerai/corner/payment point/outlet;
- Samsat drive thru;
- Samsat keliling;
- Samsat delivery order/door to door;
- E-Samsat; dan
- pengembangan Samsat lain sesuai dengan kemajuan teknologi dan harapan masyarakat.
www.peraturan.go.id
2015, No.6 11
(2) Penentuan prosedur, lingkup kewenangan, sarana prasarana unit
pembantu pelayanan Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua Organisasi Samsat
