PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 17
(1) Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf d terdiri dari:
- Pencetakan STNK dan TNKB;
- Pengesahan STNK.
(2) Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
www.peraturan.go.id
2015, No.6 9
