PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 16
(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk
atau melalui transaksi elektronik.
(2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan kegiatan :
- penerimaan pembayaran PKB dan/atau BBN-KB;
- penerimaan pembayaran SWDKLLJ;
- penerimaan pembayaran administrasi STNK dan/atau TNKB; dan
- pencetakan dan validasi TBPKP.
(3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada :
- Bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB;
- Bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBN-KB;
- Bendahara Badan Usaha untuk penerimaan besaran SWDKLLJ.
(4) TBPKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai Surat
Setoran Pajak Daerah.
