PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 15
(1) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) SKKP memuat :
- besaran PKB dan/atau BBN-KB;
- besaran SWDKLLJ; dan
- besaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai PNBP Polri.
(3) Besaran PKB dan/atau BBN-KB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi
STNK dan/atau TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.6 8
(4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan oleh
petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi, dan petugas Badan Usaha.
(5) SKKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai Surat
Ketetapan Pajak Daerah.
