PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 14
(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a melalui tahapan :
- pemberian formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor;
- penerimaan pendaftaran Regident Ranmor;
- penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan
- pendataan Regident Ranmor.
(2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
