PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan
Samsat dilaksanakan secara terpadu.
www.peraturan.go.id
2015, No.6 7
(2) Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan :
- pendaftaran;
- penerbitan SKKP;
- penerimaan pembayaran;
- pencetakan dan pengesahan;
- penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan; dan
- pengarsipan.
(3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui Loket yang terdiri atas :
- loket pendaftaran dan penetapan; dan
- loket pembayaran dan pengesahan serta penyerahan.
