PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi Regident
Ranmor diatur dengan Peraturan Kapolri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi
pembayaran PKB dan BBN-KB diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi
pembayaran SWDKLLJ diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PROSEDUR
