PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 18
(1) Pelayanan penghimpunan, penggabungan dan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e terdiri atas :
- penghimpunan STNK, TBPKP, dan TNKB;
- penggabungan STNK dan TBPKP;
- penyerahan STNK, TBPKP dan TNKB kepada pemilik Ranmor;
- pencatatan data penyerahan pada buku register;
- penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan
- pengarsipan.
(2) Pelayanan penghimpunan, penggabungan, dan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
