PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013
,
www.djpp.depkumham.go.id
