PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,...
Pasal 9
Tim Penilai Akhir melaporkan hasil penilaiannya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah keputusan tersebut diambil kepada PRESIDEN.
