PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,...
Pasal 8
Sebelum terbentuknya Komisi Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tim Penilai Akhir melakukan tugas penilaian sesuai dengan tugas Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1998.
