PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,...
Pasal 7
Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat meminta pertimbangan dan/atau mengikutsertakan Menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan/atau Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir. Pasal 8 …
