PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,...
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh PRESIDEN selaku Ketua Tim Penilai Akhir.
