PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,...
Pasal 4
Tim Penilai Akhir melakukan sidang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Tim Penilai Akhir melakukan sidang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.