PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,...
Pasal 5
Kehadiran Anggota Tidak Tetap dalam sidang Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan sepanjang sidang Tim Penilai Akhir membahas hasil pertimbangan atas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I di lingkungan instansi yang bersangkutan.
