PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,...
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari : a. Ketua :
b. Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN c. Sekretaris : Sekretaris Kabinet merangkap Anggota Tetap d. Anggota Tetap
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri egara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Kepala Badan Kepegawaian Negara e. Anggota Tidak Tetap : Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen selain yang menjadi Sekretaris dan Anggota Tetap Tim Penilai Akhir, Jaksa Agung, dan/atau Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara. Pasal 4 …
