PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,...
Pasal 2
Tim Penilai Akhir mempunyai tugas melakukan penilaian atas hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan PRESIDEN.
