PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 tentang SEGI-SEGI PROTOKOLER DALAM TINDAKAN-KEPOLISIAN...
Pasal 2
BAB 1 — TINDAKAN KEPOLISIAN
Tindakan-kepolisian seperti tersebut dalam Pasal 1 terhadap para anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara hanya boleh dilaksanakan setelah diberitahukan terlebih dahulu kepada Ketua M.P.R.S.
