PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 tentang SEGI-SEGI PROTOKOLER DALAM TINDAKAN-KEPOLISIAN...
Pasal 3
BAB 1 — TINDAKAN KEPOLISIAN
Khusus tindakan-kepolisian berupa penangkapan dan penahanan serta penggeledahannya hanya dapat dilaksanakan atas perintah PRESIDEN Republik INDONESIA.
