PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 2
STRANAS- Perlindungan Konsumen bertujuan untuk : a. memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait; b. mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas; c. mendorong. . . SK No 167309 A c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera; dan mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
