PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 3
STRANAS-Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai pedoman bagi: a. kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing; dan b. pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan peran aktif penyelenggaraan perlindungan konsumen.
