PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-Perlindungan Konsumen. (21 STRANAS-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024. (3) STRANAS-Perlindungan Konsumen terdiri atas: a. Amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O2a; b. Kondisi Perlindungan Konsumen; c. Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen; dan d. Strategi dan Sektor Prioritas Perlindungan Konsumen. (4) STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
