PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan
Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
- yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman
Modal; atau
- untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan
oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat
komersial.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah:
2021, No.128 -3-
- Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan
sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum
dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; dan
- Industri Minuman Keras Mengandung
Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman
Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020),
dan Industri Minuman Mengandung Malt
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan
yang bersifat pelayanan atau dalam rangka
pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis
dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan
dengan pihak lainnya.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat
diusahakan oleh semua Penanam Modal
termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- persyaratan Penanaman Modal untuk
Penanam Modal dalam negeri;
- persyaratan Penanaman Modal dengan
pembatasan kepemilikan modal asing;
2021, No.128 -4-
- persyaratan Penanaman Modal dengan
perizinan khusus; atau
- persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu
bidang usaha yang dibatasi dan diawasi
secara ketat serta diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri di bidang
pengendalian dan pengawasan minuman
beralkohol.
(2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c yang merinci Bidang Usaha,
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan
persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan
mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang
Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang
Usaha tersebut.
(3a) Bidang Usaha dengan persyaratan Penanaman
Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
- Perdagangan Besar Minuman
Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan
sub distributor) (KBLI 46333);
- Perdagangan Eceran Minuman Keras atau
Beralkohol (KBLI 47221); dan
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman
Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).
(4) Persyaratan Penanaman Modal dengan
pembatasan kepemilikan modal asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak berlaku terhadap:
2021, No.128 -5-
- Penanaman Modal yang telah disetujui pada
Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan
Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang
tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih
menguntungkan bagi Penanaman Modal;
atau
- Penanam Modal yang memperoleh hak
istimewa berdasarkan perjanjian antara
Indonesia dengan negara asal Penanam
Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang
Usaha yang sama yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan
bagi Penanam Modal.
(5) Perusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke
dalam Bidang Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan akan melakukan
perubahan kepemilikan modal asing akibat
terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau
peleburan di Bidang Usaha yang sama, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- batasan kepemilikan modal asing dalam
perusahaan yang menerima penggabungan
sebagaimana tercantum dalam perizinan
berusaha perusahaan yang menerima
penggabungan;
- batasan kepemilikan modal asing dalam
perusahaan yang diambil alih sebagaimana
tercantum dalam perizinan berusaha
perusahaan yang diambil alih; atau
- batasan kepemilikan modal asing dalam
perusahaan baru hasil peleburan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan pada saat terbentuknya
perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
2021, No.128 -6-
- Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan
Penanaman Modal serta pengendalian dan
pengawasan minuman yang mengandung alkohol,
perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2021, No.128 -2-
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);
