Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan
Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
- yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman
Modal; atau
- untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan
oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat
komersial.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah:
2021, No.128 -3-
- Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan
sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum
dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; dan
- Industri Minuman Keras Mengandung
Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman
Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020),
dan Industri Minuman Mengandung Malt
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan
yang bersifat pelayanan atau dalam rangka
pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis
dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan
dengan pihak lainnya.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
