Pasal 14
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat dah Pegawai Panwaslu Provihsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Panwaslu Provinsi.' (2) Kepala Sekretariat dan Pegawai Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentian oleh Bupati/ Walikota atas usul Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Pegawai Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional yang diperlukan. (4) Jumlah pegawai Sekretariat panwaslu Provinsi/Kabupateh/Kota/Kecamatan masing-masing palig banyak 5 (lima) orang. (5) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ,ayat (3) berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, yang pelaksanaannya dilakukan melalui sistem kontrak.
