PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 15
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilakukan oleh instansl induknya, (2) Pegawai Negeri Sipil Yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
