Pasal 13
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Bawaslu. (2) Calon Kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang calon kepada Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan ditetapkan 1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu. (3) Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional yang diperlukan. (4) Pegawai Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Bawaslu. (5) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pasal ayat (3) berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil, yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, yang pelaksanaannya
dilakukan melalui sistem kontrak.
