PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK...
Pasal 7
Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
