PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK...
Pasal 6
(1) Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari Hakim Karier dan menerima uang kehormatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, tidak berhak atas Tunjangan Hakim berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim.
(2) Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari pegawai negeri dan menerima uang kehormatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.
