PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK...
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 9 …
