TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diberikan Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara setiap bulan. Pasal3...
SK No 155533 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155534 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No 210469 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama Rp2.190.0OO,OO 2 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya Rp 1 .493.000,00 3 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda Rp1.19O.0OO,OO 4 Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama Rp54O.00O,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA undangan
Djaman
SK No 210470 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
