PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
