PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
